Hukum ditegakan untuk mengatur kehidupan supaya terwujud kerukunan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Semua warga bersamaan kedudukannya dihadapan hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Hukum dapat memaksa supaya orang dapat berlaku tertib, apabila ada pelanggaran hukum akan dikenakan sanksi.
Pengertian hukum dan sistem hukum banyak dikemukakan oleh para ahli hukum. Disini dapat disimpulkan bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur yaitu:
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
2. Peraturan dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang.
3. Memiliki sanksi yang tegas, jelas.
4. Bersifat memaksa.
Hukum itu tersusun dalam sebuah sistem hukum atau tata hukum yang berlaku berdasarkan wilayahnya. Hukum yang khusus akan mengalahkan hukum yang bersifat umum. Meskipun demikian hukum memiliki tujuan yang sama.
Tujuan hukum berdasarkan teori antara lain:
1. Teori Etis, yaitu tujuan hukum semata-mata hanya untuk keadilan.
2. Teori utilitas, yaitu tujuan hukum ingin menjamin kebahagiaan.
3. Teori Campuran, yaitu tujuan hukum untuk menjamin kebutuhan masyarakat dan ketertiban.
Secara umum hukum yang dibuat dan berlaku memiliki tujuan:
1. Mewujudkan tertib hidup bersama dalam masyarakat (kepastian hukum)
2. Untuk mencapai keadilan dalam masyarakat.(pak rochim)
Posting Komentar