Selamat datang di CaraGampang.Com

Fungsi Hukum Kita

Sabtu, 02 Oktober 20100 comments

Subjek hukum merupakan pelaku dalam perbuatan hukum yang memiliki hak dan kewajiban hukum. Subjek hukum terdiri dari Manusia dan Badan hukum. Manusia dipandang sebagai subjek hukum karena mampu atau cakap melakukan perbuatan hukum. Badan hukum adalah kelompok atau organisasi yang dibentuk mempunyai tujuan tertentu yang menyandang hak dan kewajiban. Tidak semua organisasi merupakan badan hukum. Organisasi yang termasuk badan hukum adalah yang memiliki ciri-ciri mempunyai kekayaan yang dijalankan dengan kegiatan dari badan hukum, mempunyai hak dan kewajiban yang terpisah dari orang yang menjalankan badan hukum, dan terdaftar dalam badan hukum. 
Objek hukum merupakan sesuatu benda atau barang yang diatur oleh hukum dapat digunakan dalam perbuatan hukum.
Hukum harus ditaati oleh segenap warga negara. Fungsi hukum antara lain:
1. Melindungi masyarakat dari ancaman bahaya dan tindakan yang merugikan dari sesama.
2. Menjaga, melindungi dan memberikan keadilan bagi warga negara.
3. Merupakan alat untuk mencapai tujuan pembangunan sekaligus pengontrol lajunya pembangunan agar adil.
Hal tersebut di atas merupakan fungsi hukum sebagai fungsi perlindungan, fungsi keadilan dan fungsi pembangunan. 
Hukum dapat ditegakan dengan struktur kelembagaan hukum yang baik. Struktur ini meliputi:
1. Lembaga peradilan yaitu badan-badan peradilan yang ada seperti Pengadilan Umum, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Militer, Pengadilan Agama, dan lain-lain.
2. Aparatur penyelenggara hukum seperti Hakim, Jaksa, Pengacara dan sebagainya.
3. Mekanisme atau prosedur penyelenggara hukum.
4. Pelaksanaan pengawasan hukum.
Hukum merupakan seperangkat aturan yang berisi banyak macam. Hukum digolongkan menjadi berdasarkan:
1. bentuknya
2. wilayah berlakunya
3. fungsinya
4. waktu
5. isi masalah
Dalam penggolongan hukum disusun sebelumnya harus mengacu pada sumber hukum dalam penyusunannya. Sumber hukum merupakan segala hal yang menimbulkan aturan dan mempunyai kekuatan memaksa. Sumber hukum meliputi sumber hukum material dan sumber hukum formal. Sumber hukum material diambilkan dari tradisi, adat, kebiasaan, agama, akal sehat, kehendak yang berkuasa dan sebagainya. Sedangkan sumber hukkum formal meliputi Undang-undang, Perjanjian/Traktat, Kebiasaan kenegaraan, Yurisprudensi dan doktrin.(p.rochim)



Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Cara Gampang | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. Cerita Edukasi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger