
Ciri-ciri badan hukum yang dapat menjadi subyek hukum adalah ....
1. Memiliki kekayaan yang menjalankan kegiatan di dalam badan hukum
2. Memiliki hak dan kewajiban yang terpisah dari orang yang menjalankan badan hukum
3. Terdaftar sebagai badan hukum
4. Cakap dalam melakukan perbuatan hukum
5. Memiliki akte notaris pada pendiriannya
Posting Komentar