Selamat datang di CaraGampang.Com

Pidana dan Perdata

Sabtu, 02 Oktober 20100 comments

Hukum Pidana dan Perdata adalah hukum yang sering sekali kita dengar karena seringkali langsung menyangkut hubungan antarmanusia/badan hukum. Hukum pidana mengatur perbuatan-perbuatan yang boleh atau tidak boleh dilanggar beserta sanksi pelanggarannya. Ciri-ciri hukum pidana antara lain;
1. Mengatur hubungan antar anggota masyarakat dengan negara.
2. Mengatur hal-hal yang berupa pelanggaran dan kejahatan.
3. Meski tanpa pengaduan korban akan tetap diambil tindakan oleh pengadilan.
4. Pihak yang dirugikan cukup melapor kepada yang berwajib (polisi) dan akan menjadi saksi.
5. Penggugat adalah penuntut umum.
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang satu dengan orang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan. Hukum perdata sudah pasti merupakan hukum privat. Ciri-ciri hukum perdata antara lain:
1. Mengatur hubungan antara orang satu dengan orang lainnya.
2. Proses pengadilan berdasarkan pada pengaduan dari pihak yang dirugikan.
3. Korban berlaku sebagai penggugat.
Demikian pembahasan hukum pidana dan perdata. (pak rochim)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Cara Gampang | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. Cerita Edukasi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger